Sabtu, 24 September 2016

Tugas Jurnalistik


PENGGEREBAKAN NARKOBA DI PERUMAHAN 


ANAK MUDA PESTA NARKOBA 


Bekasi - Polisi telah menggrebek sebuah rumah yang berada di cikunir. Rumah tersebut di gunakan sebagai tempat untuk berpesta barang haram awal nya semua warga yang ada di perumahan tersebut khawatir dengan ada nya banyak anak muda berkumpul setiap malam di rumah tersebut karena tidak ingin ada kejadian hal-hal yang tidak di ingin kan.

Awal kronologi penggerebekan pada saat rabu malam pukul 23.00 wib sebuah mobil hitam avanza parkir di sebuah lapangan dekat tempat kejadian namun anak muda tersebut berada di dalam rumah dan tidak mengetahui sosok dua orang pria yang dimana pria tersebut menggunakan jaket kulit hitam dan satu lagi menggunakan kaos hitam. Kedua polisi tersebut terus saja mengintai rumah pesta narkoba tadi dari tempat lapangan tersebut. Proses pengintaian tersebut cukup lama sehingga tepat pukul 01.30 dini hari kedua polisi tersebut menggrebek rumah itu dan ternyata anak muda tersebut sedang berpesta narkoba dalam pesta tersebut terdapat enam orang termasuk pemilik rumah itu berinisial P dan H dan empat nya lagi adalah teman dari si P itu dan ada barang bukti di berupa sabu-sabu dan ganja yang tidak di ketahui berat nya lalu ada satu alat penghisap tersebut maka polisi membawa enam orang tersebut ke polres bekasi galaxy untuk di  periksa dan di test apakah dari ke enam orang tersebut positif memakai narkotika apa tidak. Polisi sudah mengincar rumah tersebut karena ada nya barang narkoba di sana.




(rumah penggerebekan terjadi)


Di pagi hari nya rumah tersebut sudah banyak warga yang melihat kejadian tersebut karena salah satu warga nya mengatakan bahwa ada penggrebekan di salah satu rumah warga maka dari informasi dari warga bahwa hanya satu orang saja yang dinyatakan negatif dan lima orang lagi dinyatakan positif menggunakan narkoba termasuk pemilik rumah P dan H tersebut. Setelah seminggu penggrebekan si P di jerat hukum selama 7 tahun karena P tersebut seorang penggedar dan juga pemakai dan sedangkan si H yang adalah kakak dari P di hukum selama 2 tahun karena hanya pemakai saja.