Pengertian Pariwisata
Secara
Etomoogi pariwisata berasal dari dua kta yaitu “ pari” yang berarti
banyak/berkeliling, sedangkan pengertian wisata berarti “pergi”. Didalam
kamus besar indonesia pariwisata adalah suatu kegiatan yang berhubungan
dengan perjalanan rekreasi. Sedangkan pengertian secara umum pariwisata
merupakan suatu perjalanan yang dilakukan seseorang untuk sementara
waktuyang diselenggarakan dari suatu tempat ketempat lain dengan
meninggalkan tempat semula dan dengan suatu perencanaan atau bukan
maksud mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya, tetapi semata mata
untuk menikmati kegiataan pertamasyaan atau reakreasi untuk memenuhi
keinginan yang beraneka ragam.
Banyak
negara yang mengantungkan pendapatan pada sektor pariwisata karena
industri pajak merupakann sumber pajak dan pendapatan. Adapun wisatan
menurut definisi internaional sebagai berikut:
1. Visitor
atau pengunjung adalah sesorang yang melakukan perjalanan kesuatu
negara yang bukan tempat negara yang mereka tinggal, karean suatu alasan
yang bukan pekerjaannya sehari-hari.
2. Tourist
atau wisatawan adalah pengunjung yang tinggal sementara disuatu tempat
paling sedikit 24 jam di negara yang dikunjungi dengan motivasi
perjalanannya yang berhubungan dengan berlibur, berdagang, kunjungan
keluarga, misi dan pertemuan-pertemuan.
3. Excursionist ( pelancong) adalah pengunjung sementara di suatu negara tanpa menginap.
Alasan Dan Tujuan Kepariwisataan
- Tujuan Kepariwisataan
seusai dengan intruksi persiden nomor 9 tahun 1996 yang dikutip dari buku " perencanaan dan pengmbangan pariwisata" oleh Oka A.Yoeti (1997:hal 35 )dikatakan bahwa tujuan dari pengembangan kepariwisataan adalah :
- Meningkatkan pendapatan devisa pada khusus nya dan pendapatan negara serta masyarakat pada umumnya. memperluas kesempatan serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industri penunjang dan industri damping lainnya.
- Memperkenalkan keindahan alam dan kebudayaan indonesia
- Meningkatkan persaudaraan atau persahabatan nasional dan internasional
- Alasan Kepariwisataan
- Memperkenalkan suatu daerah yang memiliki keindahan yang dapat eksplor ke dunia bahwa tempat wisata tersebut layak untuk di kunjungi
- menfaat kan daerah wisata tesebut sebagai lapangan pekerjaan bagi para penduduk setempat
- Syarat kepariwisataan
Hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata hendaknya memenuhi syarat sapta pesona pariwisata, yaitu :
1. Aman
Wisatawan akan senang berkunjung ke suatu tempat apabila merasa aman, tenteram, tidak takut, terlindungi dan bebas dari :
a. Tindak kejahatan, kekerasan, ancaman, seperti kecopetan, pemerasan, penodongan, penipuan dan lain sebagainya.
b. Terserang penyakit menular dan penyakit berbahaya la innya
c. Kecelakaan
yang disebabkan oleh alat perlengkapan dan fasilitas yang kurang baik,
seperti kendaraan, peralatan, untuk makan dan minum, lift, alat
perlengkapan rekreasi atau olah raga.
d. Gangguan
oleh masyarakat, antara lain berupa pemaksaan oleh pedagang asongan
tangan jail, ucapan dan tindakan serta perilaku yang tidak bersahabat
dan lain sebagainya.
Jadi, aman berarti tejamin keselamatan jiwa dan fisik, termasuk milik (barang) wisatawan
2. Tertib
Kondisi
yang tertib merupakan sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap orang
termasuk wisatawan. Kondisi tersebut tercermin dari suasana yang
teratur, rapi dan lancar serta menunjukkan disiplin yang tinggi dalam
semua segi kehidupan masyarakat, misalnya :
a. Lalu lintas tertib, teratur dan lancar, alat angkutan datang dan berangkat tepat pada waktunya.
b. Tidak nampak orang yang berdesakan atau berebutan untuk mendapatkan atau membeli sesuatu yang diperlukan
c. Bangunan dan lingkungan ditata teratur dan rapi
d. Pelayanan dilakukan secara baik dan tepat
e. Informasi yang benar dan tidak membingungkan
3. Bersih
Bersih
merupakan suatu keadaan/kondisi lingkungan yang menampilkan suasana
bebas dari kotoran, sampah, limbah, penyakit dan pencemaran. Wisatawan
akan merasa betah dan nyaman bila berada di tempat-tempat yang bersih
dan sehat seperti :
a. Lingkungan
yang bersih baik di rumah sendiri maupun di tempat-tempat umum, seperti
di hotel, restoran, angkutan umum, tempat rekreasi, tempat buangair
kecil/besar dan lain sebagainya. Bersih dari sampah, kotoran,
corat-coret dan lain sebagainya.
b. Sajian makanan dan minuman bersih dan sehat
c. Penggunaan
dan penyajian alat perlengkapan yang bersih seperti sendok, piring,
tempat tidur, alat olah raga dan lain sebagainya
d. Pakaian dan penampilan petugas bersih, rapi dan tidak mengeluarkan bau tidak sedap dan lain sebagainya
4. Sejuk
Lingkungan
yang serba hijau, segar, rapi memberi suasana atau keadaan sejuk,
nyaman dan tenteram. Kesejukan yang dikehendaki tidak saja harus berada
di luar ruangan atau bangunan, akan tetapi juga di dalam ruangan,
misalnya ruangan kerja/belajar, ruangan makan, ruangan tidur dan lain
sebagainya. Untuk itu hendaklah kita semua :
a. Turut serta aktif memelihara kelestarian lingkungan dan hasil penghijaun yang telah dilakukan masyarakat maupun pemerintah
b. Berperan
secara aktif untuk menganjurkan dan memelopori agar masyarakat setempat
melaksanakan kegiatan penghijauan dan memelihara kebersihan, menanam
berbagai tanaman di halaman rumah masing-masing baik untuk hiasan maupun
tanaman yang bermanfaat bagi rumah tangga, melakukan penanaman
poho/tanaman rindang di sepanjang jalan di lingkungan masing-masing di
halaman sekolah dan lain sebagainya
c. Membentuk perkumpulan yang tujuannya memelihara kelestarian lingkungan.
d. Menghiasi ruang belajar/kerja, ruang tamu, ruang tidur dan tempat lainnya dengan aneka tanaman penghias atau penyejuk.
e. Memprakarsai
berbagai kegiatna dan upaya lain yang dapat membuat lingkungan hidup
kita menjadi sejuk, bersih, segar dan nyaman
5. Indah
Keadaan
atau suasana yang menampilkan lingkungan yang menarik dan sedap
dipandang disebut indah. Indah dapat dilihat dari berbagai segi, seperti
dari segi tata warna, tata letak, tata ruang bentuk ataupun gaya dan
gerak yang serasi dan selaras, sehingga memberi kesan yang enak dan
cantik untuk dilihat.
Indah
yang selalu sejalan dengan bersih dan tertib serta tidak terpisahkan
dari lingkungan hidup baik berupa ciptaan Tuhan Yang Maha Esa maupun
hasil karya manusia. Karena itu kita wajib memelihara lingkungan hidup agar lestari dan dapat dinikmati oleh umat manusia.
6. Ramah Tamah
Ramah
tamah merupakan suatu sikap dan perilaku seseorang yang menunjukkan
keakraban, sopan, suka membantu, suka tersenyum dan menarik hati. Ramah
tamah tidaklah berarti bahwa kita harus kehilangan kepribadian kita
ataupun tidak tegas dalam menentukan sesuatu keputusan atau sikat.
Ramah, merupakan watak dan budaya bangsa Indonesia pada umumnya, yang
selalu menghormati tamunya dan dapat menjadi tuan rumah yang baik. Sikap
ramah tamah ini merupakan satu daya tarik bagi wisatawan, oleh karena
itu harus kita pelihara terus.
7. Kenangan
Kenangan
adalah kesan yang melekat dengan kuat pada ingatan dan perasaan
seseorang yang disebabkan oleh pengalaman yang diperolehnya. Kenangan
dapat berupa yang indah dan menyenangkan, akan tetapi dapat pula yang
tidak menyenangkan. Kenangan yang ingin diwujudkan dalam ingatan dan
perasaan wisatawan dari pengalaman berpariwisata di Indonesia, dengan
sendirinya adalah yang indah dan menyenangkan. Kenangan yang indah ini
dapat pula diciptakan dengan antara lain :
a. Akomodasi
yang nyaman, bersih dan sehat, pelayanan yang cepat, tepat dan ramah,
suasana yang mencerminkan ciri khas daerah dalam bentuk dan gaya
bangunan serta dekorasinya
b. Atraksi seni budaya daerah yang khas dan mempesona baik itu berupa seni tari, seni suara dan berbagai macam upacara
c. Makanan
dan minuman khas daerah yang lezat, dengan penampilan dan penyajian
yang menarik. Makanan dan minuman ini merupakan salah satu daya tarik
yang kuat dan dapat dijadikan jati diri (identitas daerah).
d. Cenderamata
yang mungil yang mencerminkan ciri-ciri khas daerah bermutu tinggi,
mudah dibawa dan dengan harga yang terjangkau mempunyai arti tersendiri
dan dijadikan bukti atau kenangan dari kunjungan seseorang ke suatu
tempat/daera/Negara
- Ketentuan Kepariwisataan
UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Perpres Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengesahan
ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)
>
ASEAN Tourism Agreement
3. Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005
tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
4. Peraturan Menbudpar
Nomor KM-67/UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata Di Pulau-pulau Kecil.
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001,
tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata, mengatur perizinan usaha
pariwisata bagi Daerah Kabupaten/Kota dengan pengelompokan:
1) Usaha Jasa yang terdiri dari atas :
a. Jasa Biro Perjalanan Wisata ;
b. Jasa Agen Perjalanan wisata ;
c. Jasa Pramuwisata ;
d. Jasa Konvensi, Perjalanan Isentif dan Pameran ;
e. Jasa Impresariat ;
f. Jasa Konsultan Pariwisata ;
g. Jasa Informasi Pariwisata.
2) Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Wisata yang dikelompokkan dalam:
a. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Alam ;
b. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Budaya ;
c. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Minat Khusus.
3) Usaha Sarana Pariwisata yang terdiri dari :
a. Penyediaan Akomodasi ; > Beberapa
Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
b. Penyediaan Makan dan Minum; > Beberapa
Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Penyediaan Angkutan Wisata;
d. Penyediaan Sarana Wisata Tirta;
e. Kawasan Pariwisata.
Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha
> Perda Kota Bandung
Nomor 27 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha.
> Informasi dari Kantor Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Balikpapan.